- RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan usul Pemerintah dan sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, oleh karena itu perlu diganti dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efisien dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dasar hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme.
- Rancangan Undang-undang ini mengatur mengenai : Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi; Penyidikan; Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan; Dan Peran Serta Masyarakat. Dalam RUU ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri.
- RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini disahkan pada tanggal 16 Agustus 1999.